BERITA KERABAT – Kabar mengejutkan datang dari dunia jasa pernikahan setelah pemilik wedding organizer (WO) yang beroperasi di wilayah Jakarta, Ayu Puspita (A), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dan penetapan status tersangka ini menyusul laporan dari puluhan korban yang merasa dirugikan, dengan total korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara kini mencapai angka fantastis, yaitu 87 orang. Kerugian materiel yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada sumber yang menyebut kerugian total dapat menyentuh angka miliaran.
Kronologi Kacau Balau di Hari-H
Kasus ini mulai mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial setelah salah satu acara resepsi pernikahan yang menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita, yang diketahui bernama Madelief atau PT Ayu Puspita Sejahtera, berujung kekacauan. Pada Sabtu (6/12/2025), pasangan pengantin di salah satu gedung di Jakarta Utara harus menelan pil pahit ketika mengetahui bahwa layanan krusial, seperti katering, tidak hadir sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut memaksa keluarga dan tamu undangan untuk memesan makanan secara dadakan melalui layanan daring, seperti GoFood, demi menyelamatkan acara yang sudah terlanjur berantakan. Momen yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi suasana tegang dan kesedihan, di mana pasangan pengantin dikabarkan sempat menangis di tengah resepsi. Kejadian memilukan inilah yang menjadi pemicu utama terungkapnya modus penipuan WO tersebut. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp82 juta untuk paket pernikahannya yang tidak terlaksana.
Penggerebekan oleh Ratusan Korban
Setelah insiden di hari-H itu viral, para korban lain yang juga merasa dirugikan dan khawatir nasib acara pernikahan mereka menjadi serupa, beramai-ramai mendatangi kediaman Ayu Puspita di kawasan Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025). Kerumunan massa, yang diperkirakan mencapai 200 orang terdiri dari calon pengantin dan perwakilan vendor yang juga belum dibayar, menggeruduk rumah pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban dan pengembalian uang.
Situasi sempat memanas, namun berkat intervensi dari aparat kepolisian setempat, kericuhan dapat diredam. Pemilik WO, Ayu Puspita, beserta beberapa orang lain yang terlibat, diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, mengingat laporan polisi pertama terkait kasus ini masuk di wilayah hukum tersebut. Penanganan kasus, termasuk tiga tersangka lainnya yang memiliki tempat kejadian perkara (TKP) di luar Jakarta Utara, saat ini dikoordinasikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Modus Operandi dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa Ayu Puspita, selaku pemilik dan pihak yang mengorganisir seluruh kegiatan penipuan, telah melakukan aksinya sejak tahun 2024 dan berlanjut sepanjang tahun 2025.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan paket pernikahan dengan harga menarik atau promo kepada calon pengantin. Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran, bahkan hingga pelunasan, pelaku tidak memenuhi janji layanan yang telah disepakati. Tidak hanya konsumen, sejumlah vendor yang bekerja sama dengan WO tersebut juga turut melaporkan bahwa mereka belum mendapatkan pembayaran atas jasa dan barang yang telah disediakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk bukti transfer, percakapan (chat), dan dokumen katering, Polisi resmi menetapkan Ayu Puspita dan satu orang pegawai berinisial D sebagai tersangka. Sementara tiga orang terlapor lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka A (Ayu) dan D kini telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka D diketahui berperan aktif membujuk korban untuk menambah uang muka (down payment – DP).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal Penipuan dan Penggelapan. Dengan 87 laporan yang sudah tercatat dan kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah dari berbagai wilayah, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pernikahan, terutama yang menawarkan harga di bawah standar kewajaran.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan masih membuka pintu bagi korban-korban lain yang ingin melapor, memastikan bahwa setiap laporan akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sementara itu, 87 pasangan calon pengantin harus menghadapi kenyataan pahit, di mana impian pernikahan ideal yang mereka harapkan telah dihancurkan oleh tindak kejahatan yang merugikan.