BERITA KERABAT – Polda Metro Jaya kembali menegaskan status tersangka tetap berlaku bagi Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan usai gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dan dikonfirmasi kembali melalui konferensi pers pada Kamis, 18 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa hasil gelar perkara khusus tidak mengubah status hukum para tersangka.
“Setelah pemeriksaan secara komprehensif, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka,” ujar Iman.
Keputusan ini dibuat berdasarkan serangkaian pemeriksaan administrasi, wawancara saksi, bukti dokumen, dan pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro. Penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ijazah Jokowi Dipastikan Asli dan Terbitan UGM
Salah satu poin utama dalam gelar perkara ini adalah keberadaan ijazah Presiden Jokowi yang dipersoalkan kelompok tersangka. Polda Metro menjelaskan bahwa dokumen ijazah atas nama Joko Widodo adalah asli dan diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut merupakan barang bukti penting yang telah disita penyidik dari pihak pelapor.
Iman menjelaskan bahwa ijazah itu telah ditunjukkan langsung kepada Roy Suryo dan rekan‑rekannya selama gelar perkara khusus. Pihak penyidik juga telah melakukan konfirmasi kepada UGM terkait keaslian dan keberadaan ijazah tersebut.
“Kami sudah konfirmasi juga bahwa ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana keterangan dari fakta penyidikan,” kata Iman.
Penegasan ini sekaligus menjawab klaim pihak tersangka yang sebelumnya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Dengan bukti sah dan konfirmasi dari institusi pendidikan terkait, polisi menilai isu ijazah palsu tidak memiliki dasar kuat dan justru menjadi bukti bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah.
Alasan Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi pada April 2025 di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar mengenai ijazahnya. Laporan itu diolah oleh penyidik dan akhirnya menghasilkan penetapan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima orang tokoh publik, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Masing‑masing tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bermuatan fitnah.
Menurut penyidik, penetapan tersangka tidak didasarkan pada asumsi semata, tetapi setelah melalui proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan lebih dari 130 saksi, pengumpulan ratusan dokumen serta permintaan keterangan dari puluhan ahli dari berbagai bidang. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberhasilan penyidikan dan kebenaran materiil dari fakta yang ditemukan.
Gelar Perkara Khusus dan Transparansi Proses
Gelar perkara khusus diputuskan sendiri oleh penyidik setelah permintaan dari pihak tersangka, sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Gelar perkara ini dihadiri oleh unsur internal dan eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.
Selama hampir 12 jam, penyidik memaparkan bukti serta menjawab pertanyaan pihak tersangka dan pemantau eksternal. Namun, meskipun bukti yang dipaparkan termasuk ijazah asli Jokowi, hasilnya tetap tidak menggugurkan status tersangka. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk komitmen hukum untuk tetap berpegang pada fakta dan alat bukti yang sah.
Hak Hukum Para Tersangka
Menyikapi hasil gelar perkara yang menetapkan status tersangka tetap berlaku, Polda Metro memberikan ruang bagi Roy Suryo dan kawan‑kawan untuk mengajukan praperadilan jika mereka merasa keberatan atas penetapan tersebut. Praperadilan ini merupakan hak hukum tersangka yang diatur secara formal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya bisa dibawa ke ranah peradilan untuk diuji kembali oleh hakim praperadilan. Jika permohonan itu dikabulkan, maka akan ada tahapan baru dalam rangka klarifikasi hukum lebih lanjut. Namun sejauh ini, belum ada informasi resmi apakah pihak tersangka akan menempuh jalur praperadilan tersebut.
Respons Publik dan Dampaknya
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan nama tokoh nasional serta mengangkat isu fitnah dan keaslian dokumen penting negara. Penegasan Polda Metro bahwa ijazah Jokowi asli diterbitkan UGM diharapkan dapat meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat. Namun, kasus tetap menjadi bahan perdebatan di sejumlah kelompok masyarakat dan media sosial.
Meski begitu, langkah hukum yang diambil oleh penyidik mendapat sorotan karena dianggap sebagai upaya negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi. Hasil penyidikan menunjukkan komitmen aparat dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan fakta yang sah, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan haknya dalam mekanisme hukum yang tersedia.
