Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O, Ini Aturan Hukum dan Dampaknya

Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O, Ini Aturan Hukum dan Dampaknya

BERITA KERABAT – Sebuah video yang menunjukkan seorang nenek yang gagal membeli roti di gerai Roti O karena pembayaran dengan uang tunai ditolak telah menjadi viral di berbagai platform media sosial sejak mulai beredar pekan lalu. Video itu memperlihatkan momen emosional ketika seorang pria memprotes keras kebijakan gerai tersebut karena menolak transaksi dengan uang tunai dan hanya menerima pembayaran digital seperti QRIS memicu debat publik luas mengenai batas-batas digitalisasi layanan ritel di Indonesia.

Dalam rekaman yang tersebar, tampak sang nenek berseragam sederhana hendak membeli roti. Namun, ketika menyerahkan uang tunai, kasir mengatakan kepada pelanggan bahwa mereka hanya menerima pembayaran non-tunai. Situasi itu kemudian membuat seorang pria yang berada di dekatnya memprotes, bahkan memarahi petugas gerai karena menilai kebijakan itu tidak adil bagi konsumen tertentu terutama kelompok lanjut usia yang mungkin belum terbiasa menggunakan aplikasi atau sistem pembayaran digital.

Reaksi Publik dan Polemik Media Sosial

Video ini langsung memancing reaksi beragam dari netizen. Banyak yang mengecam kebijakan cashless-only, terutama karena dampaknya terhadap kelompok rentan seperti lansia atau masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan digital. Sebagian warganet menilai keputusan tersebut tidak manusiawi dan menunjukkan ketidakhadiran alternatif pembayaran bagi konsumen yang masih mengandalkan uang fisik.

Namun, ada pula pihak yang mempertanyakan strategi protes yang diarahkan pada kasir yang merupakan pekerja kecil, bukan pembuat kebijakan perusahaan, dan menyarankan solusi lain seperti membayar dengan bantuan pihak lain yang memiliki QRIS.

Penjelasan dan Klarifikasi dari Roti O

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak manajemen Roti O akhirnya angkat suara melalui akun resmi mereka. Mereka menyatakan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai diterapkan sebagai usaha untuk memberikan kemudahan transaksi, serta untuk memaksimalkan berbagai promo atau diskon harga yang hanya tersedia lewat sistem digital tertentu.

Roti O juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menyatakan telah melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki layanan di masa mendatang. Meski demikian, kritik tetap mengalir dari publik yang menilai bahwa sistem semacam itu seharusnya tidak sampai menyingkirkan opsi pembayaran tunai yang sah.

Bank Indonesia Tegaskan: Rupiah Tunai Tidak Boleh Ditolak

Di tengah polemik itu, Bank Indonesia (BI) secara tegas ikut menanggapi insiden tersebut dan memberikan klarifikasi hukum yang penting.

Kepala Departemen Komunikasi BI menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI dan tidak boleh ditolak ketika diserahkan untuk menyelesaikan transaksi. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran kecuali karena keraguan atas keaslian uang tersebut.

Lebih lanjut, BI menegaskan bahwa meskipun pembayaran digital seperti QRIS didorong karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien, tetapi hal itu tidak menghapus peran uang tunai dalam sistem pembayaran nasional. Hal ini terutama penting bagi masyarakat yang belum terintegrasi dengan layanan digital.

Ancaman Hukum: Denda dan Pidana bagi Penolak Tunai

Salah satu aspek yang paling menjadi sorotan publik adalah ancaman denda dan hukuman pidana bagi pelaku usaha yang sengaja menolak pembayaran tunai yang sah. Menurut ahli hukum dan sejumlah laporan media, dalam UU Mata Uang diatur bahwa:

  • Setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran, termasuk uang tunai fisik, dalam transaksi yang dimaksudkan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban keuangan.
  • Jika seseorang atau sebuah usaha terbukti menolak pembayaran tunai tanpa alasan hukum yang sah, mereka bisa dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Pasal yang sama juga jelas menyatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di segala transaksi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan terhadap kekuatan hukum rupiah dalam praktik ekonomi sehari-har.

Perlindungan Konsumen dan Tuntutan YLKI

Tak hanya Bank Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyerukan agar pelaku usaha tidak mengesampingkan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran. YLKI menilai bahwa ketergantungan berlebihan pada sistem pembayaran digital bisa menyulitkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang belum terjangkau layanan digital.

YLKI juga meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pembayaran di sektor komersial supaya hak konsumen tetap terlindungi dalam proses digitalisasi ekonomi nasional.