Jaksa Agung Pastikan Rp 6,6 Triliun untuk Negara, Bukan Pinjaman

Jaksa Agung Pastikan Rp 6,6 Triliun untuk Negara, Bukan Pinjaman

BERITA KERABAT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,625 triliun yang diserahkan kepada negara, sekaligus menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan hasil pinjaman dari bank, melainkan hasil sitaan dan penagihan dalam rangka pemulihan kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Pameran uang tunai yang memenuhi lobi Gedung Bundar Kejagung itu menjadi bagian dari penyerahan formal kepada negara lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Bukan Pinjaman, Uang Sitaan dan Penagihan

Dalam keterangannya kepada wartawan, Anang Supriatna menggarisbawahi bahwa seluruh uang yang ditampilkan berasal dari hasil sitaan kejaksaan dan penagihan denda administratif, bukan berupa pinjaman dari lembaga perbankan.

“Semua Rp 6,6 triliun itu memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan itu,” tegas Anang, menjawab pertanyaan wartawan terkait asal dana yang ditumpuk tersebut.

Proses penataan uang di lokasi dilakukan sejak pagi hari dan melibatkan puluhan petugas keamanan serta pengawasan bank yang menyimpan rekening uang kejaksaan. Menurut Anang, uang itu telah disimpan di rekening Kejaksaan di beberapa bank, termasuk Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebelum akhirnya dikeluarkan dan ditata untuk diserahkan ke negara.

Anang juga menekankan bahwa pengamanan terhadap proses penataan uang sangat ketat. Keamanan internal Kejagung bersama pengawasan pihak bank bekerja serentak untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran ataupun masalah pada uang senilai miliaran rupiah itu.

Rincian Komponen Uang Rp 6,6 Triliun

Menurut penjelasan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, jumlah uang itu mencapai Rp 6.625.294.190.469,74. Uang tersebut terdiri dari dua komponen utama:

Sekitar Rp 4,28 triliun berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk dari puluhan perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Jumlah ini mencerminkan akumulasi dari kerja penegakan hukum, termasuk dari kasus-kasus korupsi besar dan denda lingkungan yang belum terselesaikan selama periode tertentu.

Simbol Penyerahan dan Tindak Lanjut

Prosesi penyerahan uang itu berlangsung dalam bentuk simbolis di halaman depan Gedung Jampidsus Kejagung, dihadiri pejabat tinggi negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kemudian akan menyetorkannya ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara dan/atau realisasi pemulihan kerugian negara.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Dia menyatakan bahwa penyerahan uang ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi bukti konkret langkah negara dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa ini masih merupakan bagian kecil dari upaya besar yang perlu dilakukan negara untuk mengembalikan harta yang hilang akibat praktik-praktik korupsi dan pelanggaran lainnya. Dia menyatakan optimisme bahwa potensi pemulihan kerugian negara dapat mencapai angka yang jauh lebih besar melalui kerja keras aparat penegak hukum.

Pesan Kunci Kejaksaan

Penekanan Kejagung bahwa uang Rp 6,6 triliun yang diserahkan bukan pinjaman bank menjadi poin penting dalam pernyataan publik yang mendapat perhatian luas. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik tentang transparansi pengelolaan dana negara serta peran penegak hukum dalam memulihkan keuangan negara dari kerugian korupsi dan pelanggaran lainnya.

Anang Supriatna menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus melanjutkan penagihan terhadap denda dan penyitaan dalam berbagai kasus, termasuk beberapa kasus besar lain yang masih dalam tahap penanganan. Ini menunjukkan kesinambungan upaya penegakan hukum untuk mengembalikan aset negara.

Relevansi dan Tantangan ke Depan

Penyerahan Rp 6,6 triliun ini bukan hanya sekadar angka besar yang dipamerkan di lobi kejaksaan. Ia merupakan refleksi dari upaya sistematis aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, memulihkan kerugian negara, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses ini berkelanjutan, transparan, serta mampu meminimalisir celah korupsi di semua sektor pemerintahan dan ekonomi negara.