Direktur dan Kepala Produksi PT Nucleus Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

Direktur dan Kepala Produksi PT Nucleus Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

BERITA KERABAT – Teka-teki penyebab ledakan dahsyat yang menghancurkan gedung farmasi berlantai empat di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2025 lalu akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EBBN (24), yang menjabat sebagai Direktur PT Nucleus, dan SW (32), selaku Kepala Bagian Produksi atau penanggung jawab mesin ekstraksi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil analisis mendalam dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Kronologi dan Sumber Ledakan

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga Tangsel ini terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Suara dentuman keras dari gedung milik PT Nucleus itu terdengar hingga radius ratusan meter, menyebabkan kerusakan parah pada struktur bangunan hingga 4,5 lantai dan menghancurkan beberapa kendaraan yang terparkir di sekitarnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Puslabfor, sumber ledakan dipastikan berasal dari mesin ekstraksi yang berada di lantai 4 gedung tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, ditemukan memang penyebab ledakan ada di mesin ekstraksi tersebut. Tidak ditemukan adanya unsur bom atau bahan peledak teroris (high explosive), melainkan murni akibat kegagalan teknis dan prosedur pada mesin produksi,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025).

Kelalaian Prosedur K3 dan Pengawasan

Penetapan status tersangka terhadap EBBN dan SW didasari oleh temuan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyelidikan mengungkap bahwa mesin ekstraksi yang digunakan untuk mengolah bahan-bahan seperti ekstrak ikan gabus dan bahan farmasi lainnya seharusnya diawasi secara terus-menerus.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain:

  1. Ketidakadaan Operator 24 Jam: Mesin ekstraksi yang beroperasi seharusnya memiliki operator yang mengawasi selama 24 jam penuh. Namun, pada saat kejadian, mesin dibiarkan bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
  2. Pelanggaran Izin K3: Tersangka EBBN selaku direktur dinilai bertanggung jawab karena perusahaan tidak memiliki sertifikasi atau izin K3 dari dinas terkait yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional perusahaan farmasi.
  3. Kegagalan Pelaporan: Tersangka SW selaku kepala produksi dianggap lalai karena tidak memberikan laporan yang akurat kepada direktur mengenai kebutuhan operator teknis dan kondisi mesin yang berisiko.

“Tersangka EBBN selaku direktur tidak memastikan adanya standar K3 yang diwajibkan oleh undang-undang. Sementara SW tidak menjalankan fungsinya untuk memastikan mesin diawasi secara melekat saat proses produksi berlangsung,” tambah AKBP Victor.

Dampak dan Jeratan Hukum

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan total pada gedung utama PT Nucleus, beberapa bangunan di sisi kiri dan kanan gedung juga mengalami retak-retak dan pecah kaca akibat gelombang kejut ledakan.

Atas kelalaiannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain atau bahaya umum bagi barang.

Berdasarkan pasal tersebut, EBBN dan SW terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran lain terkait izin edar atau regulasi farmasi lainnya, mengingat PT Nucleus menggunakan bahan-bahan kimia dan alami dalam produksinya, seperti etanol dan enzim.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pelaku industri di wilayah Tangerang Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting mengenai vitalnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi, dan setiap kelalaian yang mengancam nyawa serta harta benda publik akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.