BERITA KERABAT – Polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu yang menerpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru di awal tahun 2026. Melalui tim hukumnya, Jokowi menyatakan telah membuka pintu maaf secara pribadi kepada para tersangka. Namun, pengacara menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian akan tetap dilanjutkan hingga meja hijau guna mendapatkan kepastian hukum yang inkrah.
Urusan Pribadi vs Urusan Hukum
Ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, pada akhir Desember 2025 yang lalu, Joko Widodo memberikan pernyataan langsung mengenai status para terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di antara para tersangka tersebut terdapat nama-nama yang selama ini vokal menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, termasuk pakar telematika Roy Suryo.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Secara pribadi, tentu ada ruang untuk itu. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya,” ujar Jokowi kepada awak media.
Pernyataan ini dipertegas oleh salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, sikap pemaaf Jokowi menunjukkan sisi humanis beliau sebagai warga negara, namun secara konstitusional, fitnah yang merusak kehormatan seseorang terlebih mantan kepala negara harus diselesaikan melalui jalur yang sah.
Demi Mengakhiri Polemik Bertahun-tahun
Pihak pengacara menjelaskan alasan mengapa mereka bersikeras melanjutkan proses hukum meski pintu maaf telah dibuka. Fokus utama tim hukum bukan sekadar memenjarakan orang, melainkan untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah tersebut asli.
“Kami butuh kepastian hukum. Jika kasus ini dihentikan hanya karena maaf, maka dua atau tiga tahun lagi akan muncul orang lain dengan narasi yang sama. Ini akan menjadi siklus fitnah yang tidak ada habisnya,” ungkap Yakup Hasibuan dalam sebuah diskusi media di Jakarta (1/1/2026).
Kepastian hukum ini dinilai penting tidak hanya bagi pribadi Jokowi, tetapi juga bagi institusi pendidikan seperti UGM dan sistem administrasi negara. Dengan adanya putusan pengadilan, klaim ijazah palsu diharapkan tidak akan lagi menjadi komoditas politik atau alat provokasi di masa depan.
Kesiapan Menunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Sebagai bentuk transparansi, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil oleh majelis hakim dalam persidangan mendatang. Beliau berjanji akan membawa dokumen asli miliknya dari jenjang pendidikan paling dasar hingga perguruan tinggi.
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang. Saya akan tunjukkan semuanya, ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1. Semuanya ada,” tegas Jokowi.
Langkah ini diambil setelah proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya menunjukkan bukti-bukti kuat dari laboratorium forensik bahwa dokumen yang dimiliki Jokowi adalah otentik, sementara bukti yang diajukan para pelapor dinilai tidak valid atau hasil manipulasi digital yang tidak ilmiah.
Status Tersangka dan Respons Pihak Terlapor
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Roy Suryo dan beberapa aktivis lainnya dilaporkan setelah serangkaian unggahan di media sosial yang menuduh adanya ketidaksesuaian pada foto dan tanda tangan dalam ijazah Jokowi.
Merespons sikap Jokowi yang membuka pintu maaf namun tetap lanjut secara hukum, pihak kuasa hukum para tersangka menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Beberapa di antaranya bahkan masih bersikukuh dengan argumen mereka dan siap menguji bukti-bukti tersebut di persidangan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik mengenai batas antara kritik dan fitnah. Tim hukum Jokowi berharap proses ini menjadi edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Ini bukan soal antikritik, tapi soal menjaga martabat dan kebenaran fakta,” tutup tim pengacara.
