Pemkot Palembang Lelang 88 Kendaraan Dinas di 2025, 47 Unit Berhasil Terjual

Pemkot Palembang Lelang 88 Kendaraan Dinas di 2025, 47 Unit Berhasil Terjual

BERITA KERABAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan penataan dan optimalisasi aset daerah. Berdasarkan laporan hasil evaluasi akhir tahun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang mencatatkan keberhasilan dalam pelelangan barang milik daerah (BMD). Dari total 88 unit kendaraan dinas yang diajukan untuk dilelang sepanjang tahun 2025, sebanyak 47 unit telah resmi berpindah tangan ke pemenang lelang.

Proses lelang ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Palembang untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan yang sudah tidak efisien lagi (berusia di atas 7 tahun) sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Transparansi Lewat Sistem Online

Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nasir, menjelaskan bahwa seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Menggunakan sistem e-auction atau lelang melalui situs resmi lelang.go.id, masyarakat umum dapat berpartisipasi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Lelang ini sifatnya terbuka untuk umum. Siapa pun bisa ikut selama memenuhi persyaratan dan menyetorkan uang jaminan. Kami memastikan prosesnya akuntabel karena penawar tertinggi secara otomatis ditentukan oleh sistem di bawah pengawasan KPKNL,” ujar Ahmad Nasir dalam keterangannya di Palembang.

Rincian Unit dan Hasil Penjualan

Pada tahun 2025, Pemkot Palembang menargetkan penghapusan aset terhadap 88 unit kendaraan yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 47 unit berhasil terjual dalam beberapa sesi lelang yang diadakan secara bertahap.

Beberapa unit yang menjadi incaran peserta lelang antara lain adalah mobil dinas operasional jenis SUV dan MPV yang dinilai masih memiliki nilai ekonomis tinggi meskipun usianya sudah memasuki masa pensiun. Keberhasilan penjualan 47 unit ini tidak hanya menyumbang angka yang signifikan bagi kas daerah, tetapi juga mengurangi tumpukan kendaraan di area parkir perkantoran pemerintah.

Efisiensi Anggaran dan Penataan Aset

Langkah pelelangan ini diambil bukan tanpa alasan. PJ Wali Kota Palembang sebelumnya telah menginstruksikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan inventarisasi aset. Kendaraan-kendaraan yang biaya pemeliharaannya lebih besar daripada nilai manfaatnya disarankan untuk segera dihapuskan dari daftar aset.

Menurut data dari BPKAD, Pemkot Palembang mengelola ribuan kendaraan dinas. Dengan adanya lelang berkala, Pemkot dapat menghemat anggaran pemeliharaan rutin, biaya pajak, dan asuransi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Unit yang belum terjual pada tahun 2025 akan kami evaluasi kembali nilai limitnya. Rencananya, unit-unit sisa tersebut akan diikutkan kembali pada sesi lelang di tahun 2026 mendatang,” tambah Nasir.

Dampak bagi Masyarakat dan Daerah

Bagi masyarakat, lelang ini menjadi peluang untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang relatif lebih kompetitif dibandingkan harga pasar, meski pembeli harus teliti dalam melihat kondisi fisik kendaraan yang dijual dengan sistem as is (apa adanya).

Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, dana yang terkumpul dari hasil lelang ini akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik lainnya di Kota Palembang. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan memastikan tata kelola aset yang rapi dan terdokumentasi dengan baik.

Bagi warga yang berminat mengikuti lelang di periode mendatang, BPKAD mengimbau untuk terus memantau pengumuman resmi di situs pemerintah atau melalui kanal informasi KPKNL Palembang agar terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas.