Anak Cak Nun hingga Hotman Paris Resmi Jadi Tenaga Ahli Kemhan

Anak Cak Nun hingga Hotman Paris Resmi Jadi Tenaga Ahli Kemhan

BERITA KERABAT – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia secara resmi melantik 12 tenaga ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), salah satu lembaga penting yang berperan memberi masukan strategis terhadap kebijakan pertahanan nasional. Pelantikan ini menarik perhatian publik karena di antara nama-nama yang dilantik terdapat figur dari latar belakang publik yang dikenal luas, yaitu Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, putra dari budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), serta Frank Alexander Hutapea, anak dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta pada Kamis (15 Januari 2026). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Harian DPN Nomor: KEP/3/KH/X/2025.

Figur Publik Masuk Lingkungan Pertahanan? Ini Faktanya

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Noe Letto, vokalis band terkenal Letto yang juga dikenal publik sebagai anak dari Cak Nun, seorang budayawan dan intelektual nasional yang sering terlibat dalam diskursus sosial budaya di Indonesia. Selain kariernya di dunia musik, Noe juga dikenal aktif dalam berbagai diskusi intelektual dan kegiatan publik.

Kemudian ada Frank Alexander Hutapea, putra dari Hotman Paris Hutapea, pengacara yang terkenal akan gaya litigasinya yang kuat dan sering muncul di media massa. Nama Frank ikut mencuri perhatian karena ini menjadi langkah jarang di mana figur dari dunia advokasi keluarga diposisikan dalam struktur pendukung kebijakan pertahanan.

Namun, pemerintah melalui Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, menegaskan bahwa penunjukan para tenaga ahli ini tidak didasarkan pada latar belakang keluarga atau popularitas semata, melainkan kompetensi dan kontribusi keilmuan yang dapat memperkaya kajian pertahanan nasional.

Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional (DPN)?

DPN sendiri adalah lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024. Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan dan merumuskan rekomendasi strategis dalam bidang pertahanan kepada pimpinan negara. Lembaga ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan berperan sebagai salah satu “think tank” kebijakan pertahanan.

Para tenaga ahli di Dewan ini diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan analisis mendalam, kajian akademis, serta penyusunan rekomendasi strategis yang akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tataran kebijakan pertahanan nasional.

Tugas dan Peran Tenaga Ahli DPN

Tugas utama tenaga ahli ini meliputi pemberian masukan, rekomendasi, dan kajian sesuai dengan bidang keahlian mereka. Mekanisme penyampaian pemikiran dilakukan melalui forum resmi dan tata kerja DPN sesuai struktur kelembagaan yang berlaku.

Menurut Brigjen Sirait, keahlian lintas disiplin justru menjadi nilai tambah. Misalnya masukan dari aspek sosial, budaya, komunikasi strategis, pendidikan, teknologi, hingga perspektif global akan dapat memperkaya kajian Dewan Pertahanan Nasional. Ini penting agar kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbasis militansi belaka, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial budaya dan perubahan global.

Siapa Saja 12 Tenaga Ahli yang Dilantik?

Dari berbagai sumber pemberitaan, pelantikan mencakup figur dari latar belakang yang beragam. Beberapa yang disebutkan antara lain:

Tenaga Ahli Utama:

  • Surachman Surjaatmadja
  • Ian Montratama
  • M. Abdul Kholiq
  • Agato P. P. Simamora
  • Achmad Rully
  • Filda Citra Yusgiantoro, Ph.D.

Tenaga Ahli Madya:

  • Sabrang Mowo Damar Panuluh (Noe Letto)
  • Frank Alexander Hutapea
  • Dr. Ir. Jupriyanto

(Info ini berdasar data yang dilansir Fajar Sulsel dan sumber lokal lainnya)

Nama-nama lain yang tidak disebutkan di sini juga merupakan bagian dari formasi tenaga ahli DPN yang baru dilantik. Secara keseluruhan, semua figur dipilih melalui mekanisme seleksi internal yang berbasis pada kebutuhan kelembagaan, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau popularitas media, kata pernyataan resmi Kemhan.

Soal Gaji dan Tunjangan

Menurut aturan yang berlaku, posisi tenaga ahli madya di Dewan Pertahanan Nasional setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II A. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terakhir, estimasi gaji pokok serta tunjangan dapat mencapai Rp 25 juta – Rp 35 juta per bulan, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang mendukung tugas strategis mereka dalam memberi pertimbangan kebijakan kepada Presiden.

Reaksi dan Perspektif Publik

Kabar ini mendapatkan beragam tanggapan dari publik. Sebagian melihat pelantikan figur yang familiar di luar dunia pemerintahan sebagai hal positif, karena bisa membawa perspektif baru di lingkungan pertahanan. Namun ada juga pihak yang mempertanyakan apakah figur publik telah memiliki kapabilitas yang relevan secara teknis untuk bidang pertahanan.

Pemerintah merespons pertanyaan ini dengan menegaskan bahwa kompetensi dan kapabilitas profesional tetap menjadi dasar utama dalam penunjukan tenaga ahli, sedangkan latar belakang keluarga atau status sosial figur tidak menjadi faktor keputusan.