BERITA KERABAT – Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menempatkannya dalam posisi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten. Penetapan status hukum ini memicu perhatian luas media nasional dan bermunculan tanggapan dari berbagai pihak terkait proses hukum yang akan dijalani oleh tokoh agama kontroversial tersebut.
Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada tanggal 21 September 2025 lalu. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang terbit pada 30 Januari 2026 setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Pakar hukum menyebut gelar perkara sebagai langkah formal awal dalam penyidikan, di mana penyidik mengevaluasi bukti dan keterangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menilai cukup bukti untuk menempatkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Jadwal Pemeriksaan: 4 Februari 2026
Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk hadir memberikan keterangan ke Polres Metro Tangerang Kota pada:
Rabu, 4 Februari 2026
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten
Pukul 10.00 WIB (dipastikan sesuai jadwal panggilan polisi)
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin kepada wartawan.
Proses pemanggilan ini menjadi momentum penting karena menandai tahap awal pemeriksaan langsung terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka, bukan sekadar terlapor ataupun saksi. Dengan status tersangka, setiap keterangan yang diberikan olehnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang menjadi bagian penting bukti di persidangan nantinya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan penyidik, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi ketika Bahar bin Smith tengah mengisi sebuah acara ceramah agama di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada 21 September 2025.
Menurut keterangan awal dari penyidik, korban bernama Rida, yang merupakan anggota Banser NU, datang ke lokasi untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun saat hendak bersalaman, korban justru dihadang oleh sejumlah orang yang berada di acara tersebut dan kemudian terjadi benturan fisik.
Dalam keterangan kepada media, penyidik menyebutkan bahwa korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan di lokasi dan mengalami tindakan kekerasan yang membuatnya luka-luka hingga babak belur. Keterangan ini berdasarkan hasil pendalaman awal dari pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
Seiring dengan penetapan tersangka, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
- juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, dan bukan semata-mata dugaan atau opini publik.
Latar Belakang dan Pelaporan Kasus
Kasus ini bermula ketika korban Rida (anggota Banser) beserta pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 dengan nomor laporan polisi *LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Istri korban, Fitri Yulita, yang menjadi pelapor, menyatakan tindakan yang menimpa suaminya bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan luka dan trauma. Pelaporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya kasus meningkat ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Respons dan Sorotan Publik
Penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith memunculkan beragam reaksi dari publik dan pengamat hukum. Sebagian pihak menilai tindakan polisi sudah tepat berdasarkan fakta awal dan alat bukti yang ditemukan, sementara sebagian lainnya menyatakan situasi ini perlu dikawal agar proses hukum berjalan adil dan tidak memunculkan polarisasi di masyarakat.
Kasus ini juga disorot oleh beberapa kalangan karena menyangkut tokoh agama yang memiliki basis pengikut yang kuat di sejumlah wilayah Indonesia. Keputusan polisi menaikkan status hukum menjadi tersangka dinilai penting untuk menunjukkan bahwa semua warga negara, termasuk tokoh publik, setara di hadapan hukum.
Namun demikian, sejumlah pihak menunggu dengan seksama proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026, yang diyakini akan menjadi titik awal dari langkah hukum lebih lanjut terhadap Bahar bin Smith.
