Niat Baik Presiden Dan OTT Hakim Depok

Niat Baik Presiden Dan OTT Hakim Depok

BERITA KERABAT – BARU saja kita ribut-ribut soal kenaikan tunjangan hakim dengan beragam nada luhur, argumentasi berlapis, dan harapan. Tentu saja di balik kenaikan tunjangan hakim ada niat baik negara, terutama presiden. Niat baik Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim lahir dari logika strategis yang manusiawi: agar para penjaga keadilan hidup layak, tidak tergoda, dan bisa berdiri tegak tanpa menengadah pada amplop. Itu niat yang bersih.

Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kabar pahit. Di tengah upaya serius pemerintah untuk memuliakan profesi hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada awal Februari 2026. Kasus yang melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan, menjadi tamparan keras bagi narasi reformasi hukum yang sedang digaungkan.

Ketika Kesejahteraan Tak Mampu Membeli Integritas

Presiden baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi para “Wakil Tuhan”. Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah bentuk niat baik presiden untuk memastikan para hakim hidup layak. Dengan tunjangan yang kini berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan, logika strategis pemerintah sangat jelas: menutup celah godaan materi agar hakim bisa berdiri tegak tanpa perlu menengadah pada amplop suap.

Secara manusiawi, ini adalah langkah maju. Kesejahteraan adalah fondasi kemandirian. Namun, peristiwa di Depok menunjukkan bahwa “dompet yang tebal” tidak otomatis berbanding lurus dengan “hati yang teguh”. Saat negara berupaya memperbaiki gizi dompet, sebagian oknum justru mengidap “anemia nurani” yang kronis.

Niat Bersih Di Balik Angka

Kasus OTT di Depok ini berakar pada dugaan suap pengurusan eksekusi lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya. KPK mengungkap adanya praktik transaksional dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. Ironisnya, penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran di kawasan Emeralda Golf, sebuah lokasi yang jauh dari kesan sakralnya ruang sidang, namun menjadi saksi bisu runtuhnya martabat seorang hakim.

Kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial. Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan prinsip zero tolerance dengan memberikan izin penahanan kurang dari satu jam setelah permintaan KPK masuk. Ini adalah sinyal bahwa lembaga peradilan tidak akan lagi menjadi perisai bagi mereka yang melacurkan keadilan.

Mengapa Uang Saja Tidak Cukup

Tragedi Depok mengajarkan satu hal fundamental: kerakusan tidak memiliki titik kenyang. Memberi tambahan materi kepada mentalitas yang korup bagaikan menuangkan air jernih ke dalam bejana yang bocor. Airnya habis, lubangnya tetap ada. Kenaikan gaji tanpa pembenahan etika dan pengawasan yang ketat hanyalah “aksesori mewah” pada karakter yang usang.

Dalam konteks sosiologis, korupsi di lingkungan peradilan sering kali bukan lagi soal kebutuhan hidup (corruption by need), melainkan soal keserakahan (corruption by greed). Ketika gaya hidup dan ekspektasi naik lebih cepat daripada moralitas, maka tunjangan sebesar apa pun tidak akan pernah cukup.

Penutup: Mencari Jalan Pulang Bagi Keadilan

Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak akan dibatalkan, karena kesejahteraan tetap merupakan hak bagi ribuan hakim lain yang berintegritas. Namun, peristiwa Depok harus menjadi alarm keras. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada angka-angka di rekening bank, tetapi harus merambah pada perbaikan budaya birokrasi dan ketajaman sanksi.

Niat baik Presiden adalah modal awal yang mulia, namun integritas adalah pilihan personal yang tidak bisa dibeli dengan subsidi. Tanpa “rem moral” yang kuat, kenaikan tunjangan hanya akan menjadi bantalan empuk bagi keberanian untuk berbuat salah. Kini saatnya lembaga peradilan melakukan refleksi total agar “meja hijau” tidak lagi dikotori oleh uang haram.