Berita Kerabat – PT Rajawali Puncak Jayawijaya menyuarakan keluhan terkait tunggakan pembayaran proyek beton pembangunan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Papua. Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy, dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (9/2/2026), mengatakan hingga Februari 2026 pihaknya masih menanggung piutang sekitar Rp3,1 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Brantas Abipraya, BUMN pelaksana proyek tersebut.
Dinamika pembangunan infrastruktur di Tanah Papua sering kali digambarkan sebagai simbol kemajuan dan pemerataan ekonomi. Namun, di balik megahnya beton-beton yang berdiri, tersimpan cerita pilu mengenai ketimpangan relasi bisnis antara raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengusaha lokal. Saat ini, mencuat kasus yang menjadi sorotan publik seorang pengusaha lokal Papua menagih janji pembayaran utang pengadaan beton senilai Rp3,1 miliar yang tak kunjung dilunasi oleh salah satu BUMN konstruksi.
Pengusaha Lokal Papua Tagih Utang Beton Rp3,1 Miliar ke BUMN
Masalah ini bermula ketika pengusaha lokal tersebut melalui perusahaannya menyepakati kontrak pengadaan material beton untuk proyek strategis yang dikerjakan oleh BUMN di wilayah Papua. Sebagai putra daerah, keterlibatan mereka diharapkan menjadi wujud nyata pemberdayaan ekonomi lokal. Material telah dikirim, spesifikasi telah dipenuhi, dan infrastruktur kini mungkin telah dinikmati oleh masyarakat. Namun, hak finansial sebesar Rp3,1 miliar justru menguap dalam birokrasi yang berbelit.
Angka Rp3,1 miliar bagi sebuah perusahaan besar mungkin hanya deretan angka di atas kertas, tetapi bagi pengusaha lokal di Papua, nominal tersebut adalah “napas” operasional. Dana tersebut mencakup gaji buruh, biaya bahan baku, hingga cicilan alat berat yang terus berjalan tanpa kompromi.
Dampak Domino Bagi Ekonomi Lokal
Keengganan atau kelalaian BUMN dalam melunasi utang ini menciptakan efek domino yang merusak ekosistem usaha di Papua. Ketika arus kas (cash flow) pengusaha lokal terhenti, mereka terpaksa melakukan langkah-langkah drastis.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja lokal yang menggantungkan hidup pada proyek ini kehilangan penghasilan.
- Krisis Kepercayaan: Pengusaha lokal menjadi trauma untuk bermitra dengan pemerintah atau BUMN, yang pada jangka panjang akan menghambat program lokalisasi industri.
- Kebangkrutan: Tanpa modal yang kembali, perusahaan lokal terancam gulung tikar karena tidak mampu menutupi beban bunga bank.
- Sangat ironis ketika BUMN yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat justru menjadi pihak yang mematikan usaha rakyat kecil melalui keterlambatan pembayaran yang tidak masuk akal.
Menagih Komitmen Moral Dan Profesional
Pemerintah melalui Kementerian BUMN sering kali menggaungkan pentingnya kolaborasi dengan kontraktor lokal dalam setiap proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Namun, kasus utang Rp3,1 miliar ini menunjukkan adanya jarak lebar antara kebijakan di pusat dan eksekusi di lapangan. Pengusaha lokal sering kali berada di posisi tawar yang lemah; mereka takut menagih secara keras karena khawatir diputus kontraknya di masa depan, namun diam saja berarti bunuh diri perlahan.
Penagihan yang dilakukan secara terbuka ke media massa biasanya adalah langkah terakhir setelah jalur korespondensi formal menemui jalan buntu. Ini adalah bentuk keputusasaan sekaligus seruan keadilan bagi mereka yang merasa “dianaktirikan” di tanah sendiri.
Penyelesaian utang ini tidak boleh ditunda lagi dengan alasan audit atau administrasi yang bertele-tele. BUMN terkait harus menunjukkan iktikad baik dengan melakukan rekonsiliasi data dan segera mencairkan dana tersebut. Transparansi dalam rantai pembayaran proyek infrastruktur sangat diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang menahan hak pihak ketiga.
Jika Indonesia ingin melihat Papua maju, maka memajukan pengusahanya adalah syarat mutlak. Membayar utang beton senilai Rp3,1 miliar bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan pemenuhan janji negara terhadap martabat ekonomi putra daerah.
