BERITA KERABAT – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) secara resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial D atau yang akrab disapa Levi (35). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam beberapa hari terakhir, menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang selama beberapa minggu menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa status Basuki telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai evaluasi alat bukti dan bukti pendukung penyidikan. Menurutnya, gelar perkara tersebut memperlihatkan cukupnya bukti awal yang mendukung dugaan keterlibatan Basuki dalam peristiwa kematian dosen tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu bermula ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025 di salah satu kamar kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 itu diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B yang kemudian terungkap sebagai AKBP Basuki, seorang perwira menengah Polda Jateng.
Penemuan jenazah tersebut memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Awalnya, Basuki berstatus saksi kunci karena merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian. Namun seiring berjalannya waktu dan pendalaman bukti, penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Selain penetapan sebagai tersangka, Polda Jateng juga menjelaskan bahwa AKBP Basuki dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
- Pasal 304 KUHP tidak memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.
- Pasal 306 KUHP kelalaian dalam memberi pertolongan pada orang dalam bahaya.
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sambil menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik RSUP Dr. Kariadi untuk memperkuat bukti dalam berkas penyidikan. Hingga kini, hasil autopsi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sidang Etik dan Sanksi Internal Polri
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, AKBP Basuki juga telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng akibat keterkaitan kasus ini. Dalam sidang tersebut, Basuki dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi, termasuk menjalin hubungan di luar nikah dan perilaku yang dianggap mencederai citra institusi Polri. Akibatnya, ia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Sidang etik KKEP yang digelar pada awal Desember 2025 memutuskan bahwa tindakan Basuki merupakan pelanggaran berat karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang juga dinilai merusak citra Polri di mata publik. Selain itu, Basuki juga sempat menjalani penahanan khusus (Patsus) di Mapolda Jateng selama beberapa periode sebagai bagian dari proses internal tersebut.
Rekaman CCTV dan Bukti Lain
Dalam penyidikan, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV di sekitar kostel tempat Levi ditemukan meninggal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Basuki terekam keluar masuk lokasi tersebut dalam rentang waktu tertentu. Hal ini menjadi salah satu elemen yang dipertimbangkan dalam proses gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Selain itu, penyidik turut mengamankan perangkat telekomunikasi seperti ponsel dan laptop milik korban untuk dianalisis lebih lanjut guna mengungkap hubungan antara korban dan Basuki serta kronologi kejadian yang lebih jelas.
Tanggapan Keluarga dan Publik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk tokoh publik dan advokat. Sebelumnya, anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Muhdi, sempat mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan Basuki sebagai tersangka karena dianggap ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk lambannya pengumuman hasil autopsi dan transparansi proses penyidikan.
Keluarga almarhumah Levi melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan dukungan terhadap penetapan tersangka dan berharap kasus ini dapat diproses secara adil hingga ke pengadilan, sehingga memberikan kejelasan serta keadilan bagi keluarga korban.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditetapkannya status tersangka terhadap AKBP Basuki, proses hukum kini berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan dan pemberkasan oleh penyidik Polda Jateng. Tim penyidik diperkirakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P‑21), kemudian dilanjutkan dengan penuntutan di pengadilan.
Kasus ini mencerminkan kombinasi antara penyelidikan pidana dan proses etik internal yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum ketika melibatkan oknum mereka sendiri, sekaligus menunjukkan tekanan masyarakat terhadap keterbukaan dan keadilan dalam penanganan kasus‑kasus sensitif seperti ini.
