BERITA KERABAT – Pemerintah secara resmi membantah kekhawatiran publik mengenai potensi institusi Polri menjadi lembaga “superpower” pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa reformasi hukum acara ini justru dirancang untuk menutup celah praktik “perkara gantung” yang selama ini menjadi momok bagi pencari keadilan di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026), menyatakan bahwa KUHAP baru membawa misi besar untuk memberikan kepastian hukum yang lebih ketat melalui mekanisme kontrol antar-lembaga yang lebih progresif.
Menepis Isu Superpower
Polemik mengenai kewenangan kepolisian mencuat setelah sejumlah koalisi masyarakat sipil menilai KUHAP baru memberikan ruang subjektivitas yang terlalu besar bagi penyidik. Namun, Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkum menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Menurutnya, posisi Polri dalam KUHAP baru justru dikunci oleh sistem koordinasi yang sangat ketat dengan Penuntut Umum (Jaksa).
“Ada anggapan di media bahwa polisi jadi superpower dan tidak bisa dikontrol. Siapa bilang? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya justru sangat ketat. Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur secara detail dalam tujuh pasal khusus,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem yang baru, tidak ada lagi ruang bagi penyidik untuk berjalan sendiri tanpa pengawasan fungsional dari jaksa. Prinsip checks and balances tetap menjadi fondasi utama guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Solusi atas Perkara yang Mengambang
Salah satu terobosan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah penghapusan praktik perkara yang sengaja dibiarkan mengambang tanpa kejelasan status hukum (sering disebut sebagai “perkara gantung”). Selama ini, banyak laporan masyarakat yang berhenti di tengah jalan tanpa kepastian apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada lagi perkara yang digantung. Kenapa? Karena jangka waktu koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur secara strict (ketat). Jika berkas tidak memenuhi syarat dalam kurun waktu yang ditentukan, ada konsekuensi hukum yang jelas,” tegas Eddy.
Pemerintah juga memperkenalkan mekanisme Praperadilan yang diperluas. Dalam KUHAP lama, praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Namun, dalam KUHAP baru, masyarakat diberikan “senjata” tambahan untuk melawan kelambanan aparat.
Terdapat tiga objek baru yang bisa dipraperadilankan, yaitu:
- Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti: Masyarakat bisa mempraperadilankan polisi jika laporannya didiamkan atau tidak diproses (mencegah undue delay).
- Ketidaksesuaian Penahanan: Jika ada perbedaan perlakuan penahanan antara di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang dianggap mencederai rasa keadilan.
- Penyitaan Barang Bukti: Barang yang disita namun tidak berhubungan dengan tindak pidana kini bisa digugat melalui jalur praperadilan untuk segera dikembalikan.
Transparansi dan Perlindungan Hak Asasi
Selain memperketat durasi penanganan perkara, KUHAP baru juga mewajibkan adanya digitalisasi dalam proses administrasi perkara. Hal ini bertujuan agar pelapor maupun terlapor dapat memantau perkembangan kasus secara transparan. Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya tenggat waktu yang kaku di setiap tahapan penyidikan, potensi terjadinya pungutan liar atau transaksional dalam penanganan perkara dapat ditekan secara signifikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam diskusi terpisah, menambahkan bahwa KUHAP baru ini merupakan upaya untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia yang sebelumnya masih menggunakan warisan kolonial.
“Kami memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban diseimbangkan. Polisi memang menjadi penyidik utama, namun mereka berada dalam koridor pengawasan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang sebelumnya,” jelas Habiburokhman.
Tantangan Implementasi
Meskipun pemerintah optimis, tantangan besar kini beralih pada kesiapan personel di lapangan. Pengamat hukum menilai bahwa perubahan pola pikir (mindset) aparat penegak hukum menjadi kunci suksesnya KUHAP baru ini. Tanpa integritas, aturan seketat apa pun berpotensi menemukan celah baru.
Namun, dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini secara serentak dengan KUHP Nasional per 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru dalam penegakan hukum yang diharapkan lebih humanis, pasti, dan tidak memihak.
