BNPT: 112 Anak Indonesia Terpapar Radikalisme Sepanjang 2025 Lewat Gim Online

BNPT 112 Anak Indonesia Terpapar Radikalisme Sepanjang 2025 Lewat Gim Online

BERITA KERABAT – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis data mengejutkan terkait penyebaran paham radikal di kalangan generasi muda. Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 112 anak di Indonesia telah terpapar paham radikalisme. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi ketahanan nasional, mengingat pola rekrutmen dan doktrinisasi kini telah bergeser ke ruang digital yang sangat dekat dengan keseharian anak-anak.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025), Eddy Hartono menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil monitoring dan penindakan yang dilakukan BNPT bersama instansi terkait di 26 provinsi di Indonesia. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah cara kelompok radikal menjangkau anak-anak ini, yakni melalui platform yang selama ini dianggap sebagai sarana hiburan: media sosial dan gim daring (online game).

Algoritma dan Digital Grooming: Senjata Baru Radikalisasi

Menurut Eddy, proses radikalisasi anak-anak di tahun 2025 tidak lagi dilakukan melalui pertemuan fisik yang tertutup di awal, melainkan memanfaatkan algoritma platform digital. Salah satu platform yang disebut secara spesifik menjadi pintu masuk adalah Roblox.

“Anak-anak kita teradikalisasi melalui algoritma. Mereka awalnya hanya menyukai (like), membagikan (share), atau sekadar menonton konten dengan durasi tertentu (watch time). Dari situlah algoritma platform terus menyuguhkan konten serupa hingga narasi radikal mulai merasuk ke pemikiran mereka,” ujar Eddy Hartono.

Proses ini dikenal dengan istilah digital grooming. Pelaku radikalisasi membangun kepercayaan dengan anak-anak di forum gim atau grup media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Setelah kepercayaan terbangun, mereka ditarik ke dalam grup yang lebih tertutup (eksklusif) untuk mulai menjalani “normalisasi perilaku”.

Doktrin Ekstremis dan Baiat Mandiri

Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman, BNPT menemukan bahwa anak-anak tersebut didoktrin dengan nilai-nilai ekstrem, termasuk kiblat pada kelompok teror global seperti ISIS. Mereka diajarkan pandangan yang membenturkan agama dengan negara, seperti narasi bahwa demokrasi itu haram dan aparat keamanan adalah thogut (musuh).

Bahkan, Eddy mengungkapkan adanya fenomena baiat mandiri. Beberapa anak melakukan sumpah setia kepada kelompok radikal secara sendirian di dalam kamar hanya dengan panduan dari internet, sebelum akhirnya mereka bergabung dengan sel-sel organisasi yang lebih nyata.

“Pada fase persiapan, sebagian dari mereka bahkan telah menerima doktrin keras dan menunjukkan kesediaan untuk melakukan aksi penyerangan secara sukarela. Beruntung, aparat intelijen dan penegak hukum berhasil bergerak cepat menjangkau mereka sebelum masuk ke tahap eksploitasi atau aksi nyata,” tambahnya.

Sebaran Wilayah dan Tantangan Geografis

Data 112 anak ini tersebar merata di 26 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman radikalisme tidak lagi terkonsentrasi di wilayah tertentu, melainkan sudah bersifat lintas batas berkat akses internet yang merata. Selain pengaruh ISIS, sebagian kecil anak juga ditemukan terpapar ideologi ekstrem lainnya seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih yang masuk melalui subkultur media sosial tertentu.

BNPT mencatat bahwa sepanjang 2025, meskipun ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil digagalkan dan 362 orang ditangkap, fakta bahwa anak-anak menjadi target utama menunjukkan adanya strategi jangka panjang dari kelompok teror untuk menciptakan regenerasi pelaku di masa depan.

Upaya Pencegahan dan Harapan pada PP Tunas

Menyikapi tren ini, BNPT mendorong penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital. Eddy mengacu pada langkah negara-negara lain, seperti Australia, yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Di Indonesia, BNPT menaruh harapan besar pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diharapkan dapat membatasi akses konten berbahaya bagi anak di bawah usia 18 tahun.

“Kita perlu memperkuat pengasuhan digital. Orang tua tidak boleh abai terhadap apa yang ditonton atau dimainkan anak-anak di ponsel mereka. Negara harus hadir, namun benteng pertahanan utama tetap ada di keluarga,” tegas Eddy.

Kolaborasi lintas lembaga antara BNPT, KPAI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Sosial juga terus ditingkatkan untuk melakukan rehabilitasi bagi 112 anak tersebut agar mereka bisa kembali ke pangkuan ideologi Pancasila dan menjalani kehidupan normal.