BERITA KERABAT – Terpidana kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, resmi mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Suami dari aktris Sandra Dewi ini mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan, sebuah keputusan yang memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
Kabar mengenai remisi ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Harvey dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Perjalanan Kasus dan Vonis 20 Tahun
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis merupakan tokoh sentral dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan estimasi kerugian lingkungan dan negara mencapai Rp300 triliun.
Awalnya, pada akhir tahun 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan selama 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Harvey diperberat secara signifikan menjadi 20 tahun penjara. Perlawanan hukum Harvey berlanjut hingga tingkat kasasi, namun pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Alasan Pemberian Remisi
Pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi kini merujuk pada regulasi terbaru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi dan pencabutan PP No. 99 Tahun 2012. Narapidana korupsi tidak lagi memerlukan syarat sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mendapatkan remisi, asalkan memenuhi syarat umum seperti:
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
- Berkelakuan baik (tidak melakukan pelanggaran disiplin).
- Aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Pihak Lapas Cibinong menyatakan bahwa Harvey Moeis telah menunjukkan perilaku kooperatif sejak dieksekusi ke lapas tersebut pada Juli 2025.
“Remisi adalah hak setiap warga binaan yang sudah memenuhi kriteria undang-undang. Untuk saudara Harvey Moeis, ia mendapatkan remisi khusus satu bulan,” ujar perwakilan Humas Ditjenpas.
Penyitaan Aset dan Kondisi Terkini
Meskipun mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan, Harvey Moeis tetap menghadapi perampasan aset besar-besaran. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan eksekusi terhadap harta benda milik Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, yang diduga berasal dari aliran dana korupsi timah. Aset yang disita meliputi mobil-mobil mewah (seperti Rolls-Royce dan Ferrari), perhiasan, tas bermerek, hingga sejumlah properti di dalam dan luar negeri.
Baru-baru ini, pada akhir Oktober 2025, Sandra Dewi sempat mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset, yang memudahkan jaksa untuk melakukan pelelangan demi menutupi kerugian negara.
Kontroversi di Tengah Publik
Pemberian remisi ini tak pelak menuai pro dan kontra. Banyak netizen dan pengamat hukum menilai bahwa remisi bagi koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah terasa mencederai rasa keadilan. Namun, dari sisi hukum positif, remisi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Dengan pengurangan satu bulan ini, masa hukuman Harvey Moeis yang awalnya 240 bulan (20 tahun) kini menjadi 239 bulan. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada pemenuhan denda dan uang pengganti yang mencapai ratusan miliar rupiah agar ia tidak perlu menjalani hukuman subsider 10 tahun tambahan.
