Jokowi Buka Suara Usai Namanya Disebut Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jokowi Buka Suara Usai Namanya Disebut Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

BERITA KERABAT – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan respons resmi terkait keterkaitan namanya dalam sorotan publik akibat disebut oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Jokowi disampaikan pada 30 Januari 2026 saat ia ditemui oleh wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan nama Presiden dalam kasus hukum yang melibatkan mantan menteri atau pejabat bukan sesuatu yang luar biasa, namun tidak berarti ia terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan pemerintahan, apapun program kerja menteri memang berasal dari kebijakan presiden, sehingga wajar bila dalam proses hukum nama presiden ikut disebut. Namun ia secara tegas membantah bahwa dirinya pernah memberikan arahan atau perintah yang mengarah pada korupsi.

“Tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi. Enggak ada,” ujar Jokowi.

Latar Belakang Kasus: KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (dikenal sebagai Gus Alex) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, ketika KPK menemukan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang merupakan hasil permintaan pemerintah kepada otoritas Arab Saudi untuk memperluas kuota haji Indonesia.

Menurut penyelidikan awal, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait proporsi antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Hal ini memunculkan kejanggalan yang kini menjadi inti pemeriksaan dan penyidikan oleh KPK.

Isi Pernyataan Yaqut yang Menyulut Respons Jokowi

Dalam sebuah siniar yang viral pada pertengahan Januari 2026, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tambahan kuota haji itu diterima langsung oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023, bersama sejumlah menteri lain seperti Menpora saat itu dan Menteri BUMN.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik karena sejumlah pihak menilai keterkaitan tersebut menyiratkan bahwa Presiden mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengurusan kuota tersebut, termasuk keputusan bagaimana pembagiannya dilakukan.

Namun Yaqut sendiri saat diperiksa KPK pada 30 Januari 2026 enggan memberikan komentar lebih jauh seputar status hukum dan pernyataannya.

Jokowi: Nama Presiden Mudah Dikaitkan, Tapi Bukan Bukti Keterlibatan Korupsi

Jokowi dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyebutan nama presiden dalam proses hukum bukan berarti ada keterlibatan langsung, melainkan refleksi dari fakta bahwa setiap kebijakan pemerintah dimulai dari kebijakan presiden selaku kepala negara.

Ia juga menyatakan bahwa kasus seperti ini merupakan bagian dari dinamika pemerintahan demokratis di mana pejabat yang terlibat masalah hukum termasuk menteri akan membawa nama presiden mereka ke dalam sorotan publik.

Jokowi menyampaikan ketidakkejutannya terhadap dinamika ini, dengan alasan bahwa setiap kali ada kasus hukum yang menyeret pejabat di masa kepemimpinannya, namanya selalu akan ikut disebut karena posisi sebagai pemegang kekuasaan kebijakan.

Reaksi Publik dan Permintaan Pemeriksaan Jokowi

Di luar respons Jokowi sendiri, beberapa organisasi dan tokoh masyarakat turut menanggapi kasus ini dengan permintaan agar KPK memanggil Jokowi sebagai saksi. Sebagai contoh, Ketua DPP KNPI menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi dapat membantu mengungkap fakta tentang proses perolehan tambahan kuota haji dari Arab Saudi dan peran kementerian terkait saat itu.

Namun KPK sampai saat ini belum menyatakan apakah Jokowi akan dipanggil sebagai saksi. Keputusan itu akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan prinsip keterkaitan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Tahapan Penanganan Kasus di KPK

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif oleh KPK yang terus memanggil saksi-saksi serta memeriksa aliran dan dokumentasi terkait proses pembagian kuota haji. Sejak awal penyelidikan, KPK telah menyatakan bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik yang dipermasalahkan mencapai nilai signifikan, dan pemeriksaan masih terus berlangsung.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru atau keputusan apakah pemeriksaan Jokowi akan dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum berikutnya.