BERITA KERABAT – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan ambisi baru dalam transformasi layanan paspor Indonesia dengan menetapkan satu jenis paspor terpadu yang bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus menyederhanakan birokrasi.
Pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar Selasa (16/12), Agus Andrianto mengemukakan roadmap kebijakan besar dalam sistem imigrasi Indonesia: menghapus semua varian paspor saat ini dan menggantinya dengan satu jenis paspor saja, termasuk paspor biasa, paspor elektronik (e‑paspor), laminasi, dan polycarbonate.
“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, polycarbonate. Ke depan saya harapkan dengan ditetapkannya satu jenis paspor saja, kita hajatkan kepada masyarakat,” ujar Agus saat memberikan arahan kepada jajaran Ditjen Imigrasi.
Tujuan Utama: Efisiensi, Kepastian, dan Kenyamanan Masyarakat
Menurut Agus, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan imigrasi dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI). Dengan satu jenis paspor, proses pembuatan, perpanjangan, serta pengelolaan data akan menjadi lebih terstandarisasi dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah tanah air dari Sabang sampai Merauke.
Selain itu, Menteri Imipas juga berharap bahwa nomor paspor yang tertera dalam dokumen itu bisa berlaku seumur hidup. Artinya, bila kebijakan ini berhasil dijalankan, nomor paspor yang diterbitkan tidak akan berubah meskipun paspor fisiknya diperbarui berkali‑kali sepanjang hidup pemegangnya. Menurutnya, hal ini akan mengurangi risiko kesalahan data, memperkuat sistem keamanan, dan memudahkan pengecekan identitas di berbagai negara.
“Saya harap nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan ini [nomornya] akan berlaku seumur hidup,” tambah Agus.
Ia juga menyampaikan gagasan bahwa nomor paspor yang lebih ‘cantik’ bisa menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui nilai tambah tertentu misalnya, penomoran menarik yang dapat menjadi pilihan masyarakat dengan skema biaya khusus.
Target Implementasi pada 2027
Menteri Imipas menargetkan implementasi satu jenis paspor tersebut dapat dimulai pada tahun 2027. Untuk mewujudkan itu, ia meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan stok paspor yang masih beredar dan mempersiapkan desain serta sistem baru yang bakal digunakan secara nasional.
Agus juga menyentil durasi masa berlaku paspor yang saat ini berkisar hingga 10 tahun. Ia mengusulkan agar masa berlaku disesuaikan kembali menjadi 5 tahun, karena menurutnya wajah seseorang cenderung mengalami perubahan dalam rentang waktu lebih dari lima tahun. Hal ini, ia berkata dengan nada ringan, merupakan hal realistis dibanding mempertahankan masa berlaku 10 tahun.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa‑sisa yang ada,” kata Agus pada rapat tersebut. “Tolong tidak yang 10 tahun, dibalikkan 5 tahun.”
Respons dan Tantangan Teknis
Usulan menyatukan semua varian paspor serta menjadikan nomor paspor berlaku seumur hidup bukan tanpa tantangan. Para ahli imigrasi dan teknokrat harus memikirkan ulang sistem data dan keamanan biometrik, terutama bila paspor fisik tetap harus diperbarui berkali kali untuk memperhitungkan perubahan fisik, usia, atau data lain. Selain itu, penerapan nomor seumur hidup perlu memastikan keamanan data pribadi dan ketahanan terhadap risiko pencurian identitas (identity theft).
Transformasi tersebut juga erat kaitannya dengan perkembangan lain dalam layanan keimigrasian Indonesia. Misalnya, pemerintah tengah memperluas layanan digitalisasi imigrasi, termasuk aplikasi deklarasi kedatangan terpadu All Indonesia yang menyederhanakan proses kedatangan internasional di semua bandara dan pelabuhan di Indonesia.
Langkah Besar dalam Reformasi Layanan Publik
Langkah Menteri Imipas ini merupakan bagian dari agenda yang lebih luas dalam reformasi layanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Belum lama ini, Sekretaris Kabinet bersama Menteri Imipas menekankan pentingnya transformasi layanan yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat luas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini, termasuk dokumen perjalanan seperti paspor.
Potensi Dampak Bagi WNI
Jika berhasil, kebijakan paspor satu jenis dengan nomor yang tidak berubah seumur hidup akan membawa sejumlah manfaat nyata bagi WNI:
- Standarisasi layanan paspor di seluruh Indonesia, tanpa kebingungan soal jenis paspor.
- Kemudahan dalam administrasi personal karena nomor paspor tetap sama sepanjang hidup.
- Potensi penguatan data nasional melalui sistem yang lebih terintegrasi.
- Meningkatkan efisiensi layanan dan kepastian hukum saat bepergian ke luar negeri.
- Menyederhanakan proses perpanjangan paspor dan pengurusan visa di luar negeri.
Namun, tantangan besar masih menanti di depan, terutama dalam hal teknologi sistem data imigrasi, keamanan informasi, serta kesiapan infrastruktur dan SDM.