Nestapa Nenek Elina di Surabaya: Rumah Diratakan Ormas Tanpa Proses Hukum

Nestapa Nenek Elina di Surabaya Rumah Diratakan Ormas Tanpa Proses Hukum

BERITA KERABAT – Sebuah potret kelam penegakan hukum dan perlindungan warga rentan terjadi di jantung Kota Surabaya. Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, harus menelan pil pahit setelah rumah yang ia huni selama belasan tahun di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 ini mendadak viral kembali di penghujung tahun setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian dan mengecam keras tindakan brutal tersebut. Nenek Elina kini tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga memori dan rasa amannya.

Kronologi Pengusiran Paksa yang Brutal

Kejadian memilukan ini bermula pada awal Agustus 2025. Menurut kesaksian keluarga, sekelompok orang berjumlah puluhan datang mengklaim bahwa lahan seluas 350 meter persegi tersebut telah dibeli oleh seseorang berinisial S. Namun, pihak keluarga menegaskan tidak pernah ada proses jual beli yang sah, dan status tanah di kelurahan masih tercatat atas nama saudara kandung Elina, Elisabeth.

Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025. Sekelompok massa merangsek masuk ke dalam rumah. Nenek Elina, yang saat itu berada di dalam rumah bersama cucu dan cicitnya yang masih bayi, diseret paksa keluar.

“Saya ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Hidung dan bibir saya sampai berdarah, wajah saya memar,” ungkap Nenek Elina dengan nada bergetar saat ditemui wartawan.

Bukan hanya pengusiran, pada 9 Agustus 2025, satu unit alat berat (excavator) didatangkan ke lokasi. Tanpa adanya surat putusan eksekusi dari pengadilan maupun kehadiran juru sita resmi, rumah tersebut dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang berharga, dokumen penting, hingga kendaraan dilaporkan hilang atau diangkut paksa menggunakan truk pikap ke lokasi yang tidak diketahui pasti.

Pelanggaran Prosedur Hukum dan ‘Hukum Rimba’

Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berat. Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi lahan hanya boleh dilakukan oleh negara melalui pengadilan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini adalah bentuk premanisme yang nyata. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada eksekusi resmi, tapi rumah dihancurkan secara sepihak. Ini jelas pelanggaran pidana masuk pekarangan orang tanpa izin, pengerusakan, hingga penganiayaan,” tegas Willem.

Pihak lawan, yang diwakili oleh S, mengeklaim memiliki bukti kepemilikan sejak tahun 2014. Namun, klaim tersebut tidak serta-merta memberi mereka hak untuk melakukan eksekusi mandiri (parate eksekusi) tanpa melibatkan aparat penegak hukum resmi.

Respon Keras Pemerintah Kota Surabaya

Kasus ini memancing amarah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji). Saat mendatangi lokasi yang kini sudah dipagari dan dipasangi spanduk “Dijual”, Armuji tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap oknum ormas yang terlibat.

“Ini tindakan tidak manusiawi, tindakan brutal! Jangan pakai cara-cara preman di Surabaya. Semua ada aturannya. Kalau merasa punya surat, gugat di pengadilan, bukan meratakan rumah orang tua tanpa prosedur,” ujar Armuji dalam video yang diunggah di akun media sosialnya.

Armuji juga mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum ormas Madas (Madura Asli) yang disebut-sebut berada di balik aksi pengosongan lahan tersebut. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di mana siapa pun yang memiliki massa bisa sewenang-wenang mengusir warga dari rumahnya sendiri.

Keadilan untuk Nenek Elina

Hingga saat ini, laporan Nenek Elina di Polda Jatim telah naik ke tahap penyidikan. Masyarakat melalui media sosial terus menyuarakan tagar #JusticeForNenekElina sebagai bentuk simpati. Di usia senjanya, Nenek Elina kini terpaksa menumpang di rumah kerabat dengan kondisi kesehatan yang menurun akibat trauma mendalam.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum bahwa perlindungan terhadap warga negara, terutama lansia, adalah mandat konstitusi yang tidak boleh kalah oleh kekuatan kelompok tertentu.