BERITA KERABAT – Di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis, Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan mengalokasikan dana fantastis untuk sektor perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan realisasi dan rencana kelanjutan belanja perpajakan (insentif pajak) senilai Rp 530,3 triliun. Kebijakan ini dirancang khusus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan memastikan roda ekonomi di tingkat akar rumput tetap berputar kencang.
Langkah ini mencerminkan strategi “fiskal pro-rakyat” yang diusung kabinet saat ini. Purbaya menegaskan bahwa insentif ini bukanlah sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen vital untuk melindungi konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Rincian Alokasi: Fokus pada Rakyat dan UMKM
Angka Rp 530,3 triliun tersebut tidak disebar secara sembarangan. Pemerintah telah memetakan sektor-sektor strategis yang paling membutuhkan intervensi fiskal. Berdasarkan data terbaru yang dirilis dalam konferensi pers APBN KiTa pada Januari 2026, berikut adalah rincian utama distribusi insentif tersebut:
- Sektor Rumah Tangga (Rp 292 Triliun): Porsi terbesar diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan PPN untuk bahan pokok, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan.
- Dukungan UMKM (Rp 96,4 Triliun): Pemerintah melanjutkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dan pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Sektor Transportasi (Rp 39,7 Triliun): Insentif untuk menekan biaya distribusi logistik dan mobilitas publik.
- Sektor Pendidikan & Kesehatan (Rp 40,4 Triliun): Gabungan insentif untuk memastikan akses layanan dasar tetap terjangkau bagi kelas menengah ke bawah.
Gebrakan Pajak Gaji: Bebas PPh 21 hingga Rp 10 Juta
Salah satu poin paling menarik dalam kebijakan Purbaya tahun ini adalah perluasan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mulai berdampak luas di awal 2026, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan kini dibebaskan dari pajak penghasilan, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan pariwisata.
“Kita ingin uang itu tetap berada di kantong pekerja. Dengan tidak dipotongnya pajak, mereka memiliki sisa pendapatan lebih (disposable income) untuk belanja kebutuhan sehari-hari, yang pada akhirnya akan kembali lagi ke pasar dan menggerakkan ekonomi,” ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Dampak pada Sektor Properti dan Investasi
Selain konsumsi, sektor properti juga mendapatkan suntikan tenaga melalui perpanjangan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah baru. Langkah ini diambil untuk mengatasi backlog perumahan sekaligus memberikan stimulus bagi industri turunan properti yang melibatkan ratusan jenis usaha kecil.
Di sisi investasi, Purbaya tetap mempertahankan fasilitas tax holiday dan super tax deduction untuk riset dan pelatihan. Strategi ini dimaksudkan agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi di Asia Tenggara, meski pemerintah sedang gencar menggenjot penerimaan melalui penagihan aktif terhadap penunggak pajak kelas kakap.
Keseimbangan Fiskal yang Terukur
Meski menggelontorkan insentif dalam jumlah besar, Kementerian Keuangan mengklaim tetap menjaga disiplin fiskal. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa nilai belanja perpajakan ini meningkat sekitar 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dinilai wajar seiring dengan target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di tahun 2026.
Pemerintah juga melakukan evaluasi ketat agar insentif ini tidak salah sasaran.
“Setiap rupiah yang ‘diikhlaskan’ oleh negara dalam bentuk insentif harus bisa dibuktikan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja atau peningkatan investasi,” tambah Suahasil.
Tantangan ke Depan
Kritik tetap muncul dari beberapa kalangan yang mengkhawatirkan defisit anggaran jika penerimaan pajak tidak mencapai target. Namun, dengan penguatan sistem perpajakan berbasis digital (Core Tax System) yang mulai matang di tahun 2026, pemerintah optimis bisa menutup celah tersebut melalui perluasan basis pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak bagi masyarakat umum.
Dengan kebijakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa seolah memberikan sinyal bahwa pemerintah lebih memilih untuk “memberi ruang bernapas” bagi ekonomi domestik daripada menekan wajib pajak secara berlebihan di tengah situasi global yang masih penuh ketidakpastian.
