BERITA KERABAT – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini berhasil membongkar sebuah sindikat love scamming internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan modus penipuan percintaan daring dengan target utama korban warga negara Korea Selatan.
Pengungkapan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (19 Januari 2026) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. Operasi pengawasan ini dilakukan sejak 8 Januari hingga 16 Januari 2026 di beberapa lokasi di Tangerang.
Bagaimana Sindikat Ini Terbongkar
Kasus bermula dari hasil pengawasan petugas terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan di salah satu kompleks perumahan elit di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Petugas menemukan aktivitas daring yang tidak wajar, seperti penggunaan puluhan perangkat komunikasi dan server kecil yang diduga digunakan untuk beroperasi secara terkoordinasi.
Pada tanggal 8 Januari 2026, tim Imigrasi melancarkan penggeledahan pertama yang menghasilkan penangkapan 14 warga asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam. Barang bukti yang disita berupa puluhan telepon genggam, komputer, laptop, monitor, hingga perangkat jaringan.
Pengembangan kasus berlanjut pada tanggal 10 Januari 2026, ketika seorang warga Tiongkok berinisial MX diamankan di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Petugas menemukan bahwa MX telah menetap melebihi masa izin tinggalnya (overstay) selama 137 hari. Selain itu, di lokasi lain di kawasan Curug Sangereng, enam lagi WNA ditangkap, dua di antaranya memiliki dokumen identitas yang diduga palsu.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, empat WNA lainnya yang juga terlibat dalam jaringan ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Gading Serpong, mempertegas bahwa sindikat ini beroperasi secara luas dan terstruktur di kawasan tersebut.
Modus Operandi Kejahatan
Sindikat ini menerapkan modus love scamming, yaitu penipuan berbasis hubungan percintaan palsu secara daring. Modus ini dimulai saat para pelaku mengumpulkan data pribadi dan nomor kontak calon korban, terutama yang berada di luar negeri, termasuk banyak dari Korea Selatan.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan seperti Telegram atau Line, berpura-pura sebagai perempuan muda yang menarik dan ramah untuk membangun kedekatan emosional. Dalam proses ini, mereka sering menggunakan kecerdasan buatan (AI), termasuk aplikasi bernama HelloGPT, untuk membalas pesan secara otomatis dan meyakinkan korban agar percakapan terlihat realistis dan intens.
Setelah hubungan terjalin dan korban merasa percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban ke panggilan video (video call) yang bernuansa seksual. Selama panggilan tersebut, aktivitas korban direkam secara diam-diam oleh pelaku. Rekaman video ini kemudian dimanfaatkan sebagai alat pemerasan (blackmail).
Para korban kemudian diajak untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut di internet atau kepada orang terdekat korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Beberapa laporan menyebut bahwa kerugian korban bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta won Korea per kasus.
Taktik yang Melibatkan Identitas Palsu dan Dokumentasi
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas Imigrasi juga menemukan beberapa pelaku memiliki dokumen identitas warga negara Indonesia yang diduga palsu, seperti KTP dan kartu keluarga, yang digunakan untuk menyamarkan status mereka saat beroperasi di Indonesia dan mengelabui aparat keamanan.
Menurut Kepala Subdit Pengawasan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri keaslian dokumen yang ditemukan. Beberapa dokumen diduga dibuat dengan tujuan mengelabui petugas dan memperpanjang masa tinggal ilegal mereka.
Dampak terhadap Korban dan Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber lintas negara semakin kompleks, menggabungkan teknologi digital canggih, AI, serta eksploitasi psikologis untuk menarik korban dari luar negeri. Walaupun mayoritas korban saat ini berada di Korea Selatan, tindakan ini tetap menjadi prioritas penegakan hukum Indonesia karena pelaku melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa seluruh 27 WNA yang ditangkap kini ditahan oleh pihak berwenang dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, dan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber terorganisir. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sementara investigasi tetap dilakukan untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di dalam jaringan ini.
Pesan Waspada bagi Publik
Kasus love scamming di Tangerang ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap komunikasi daring yang tidak terduga, terutama dari orang yang baru dikenal secara virtual dan langsung mengarahkan ke hubungan emosional cepat. Penipuan percintaan seperti ini bukan hanya sekadar “kisah cinta online”, tetapi juga bisa berujung pada kerugian finansial yang besar dan pelanggaran privasi yang serius.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui modus operasi serupa, pihak Imigrasi dan aparat kepolisian menghimbau untuk segera melapor agar penyelidikan bisa diperluas dan tindakan hukum yang tepat dapat diambil.
