BERITA KERABAT – Tragedi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kian memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan tokoh bangsa. Mereka secara kolektif mendesak Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan status bencana tersebut sebagai Bencana Nasional. Desakan ini muncul menyusul dampak masif yang telah menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan melumpuhkan aktivitas sosial serta ekonomi di berbagai daerah terdampak.
Korban Meluas, Infrastruktur Lumpuh
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat angka yang mengkhawatirkan: ratusan orang meninggal dunia, dan ratusan warga lainnya masih dinyatakan hilang. Lebih dari jutaan jiwa terdampak, dan ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi. Kerusakan infrastruktur vital, termasuk jalan raya, jembatan, dan jaringan komunikasi, telah membuat sejumlah wilayah terisolasi total, menghambat laju bantuan logistik dan evakuasi.
Menanggapi situasi yang dinilai sudah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB), termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, dan Franz Magnis Suseno, menyuarakan seruan keras. Dalam pernyataan tertulisnya, GNB menegaskan bahwa Tragedi Sumatra telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bencana Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
“Tragedi ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kelumpuhan aktivitas sosial dan ekonomi di banyak wilayah. Statusnya patut ditingkatkan menjadi Bencana Nasional,” tulis GNB, seraya menuntut mobilisasi penuh sumber daya nasional dan pembenahan kebijakan lingkungan secara menyeluruh.
Kebutuhan Kekuatan Nasional dan Transparansi Anggaran
Desakan serupa juga datang dari parlemen. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa persyaratan untuk penetapan Bencana Nasional telah terpenuhi, baik dari segi skala dampak maupun kompleksitas penanganan. Menurut HNW, penetapan status ini akan sangat mempermudah koordinasi, memperjelas sistem komando, dan memastikan ketersediaan anggaran yang memadai, termasuk membuka peluang bantuan internasional.
“Wajib segera tetapkan bencana nasional. Koordinasi menjadi mudah. Sistem komando bisa dijalankan karena kita tidak punya golden time untuk menyelamatkan warga dari penderitaan lebih berat. Penetapan bencana nasional membuat peta jelas, komando jelas dan anggaran jelas,” tegas anggota DPR RI Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatra, Martin Manurung, menambahkan bahwa penetapan status ini krusial untuk mengatasi masalah teknis di lapangan, terutama terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kelangkaan solar, misalnya, menghambat pergerakan truk logistik dan operasional alat-alat berat yang dibutuhkan untuk membuka jalur yang terputus dan memperbaiki infrastruktur dasar.
Respons Pemerintah: Penanganan Sudah Berskala Nasional
Di sisi lain, Istana dan beberapa menteri Kabinet menyatakan bahwa meskipun status Bencana Nasional belum ditetapkan, upaya penanganan yang dilakukan saat ini sudah menggunakan kekuatan dan sumber daya secara penuh berskala nasional. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menegaskan bahwa perlakuan yang diberikan kepada wilayah terdampak sudah setara dengan penanganan berskala nasional.
“Penanganannya benar-benar penanganan full kekuatan secara nasional,” ujar Pratikno, menanggapi pertanyaan tentang urgensi penetapan status.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan logistik, pemulihan akses wilayah terisolasi, serta pengerahan armada udara dan laut. Presiden dan jajarannya juga telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk siap mengucurkan dana darurat. Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebutkan bahwa Pemerintah memiliki pertimbangan matang terkait penetapan status tersebut dan DPR siap bersinergi dalam evaluasi pasca-bencana.
Meski demikian, tokoh-tokoh bangsa tetap khawatir. Mereka menilai bahwa penundaan penetapan status Bencana Nasional hanya akan memperlambat proses pemulihan dan berpotensi meningkatkan jumlah korban jiwa dan penderitaan warga. Selain desakan penetapan status, muncul juga seruan untuk segera melakukan audit ekologi secara komprehensif, mengingat dugaan kuat bahwa kerusakan lingkungan, termasuk pembalakan liar, menjadi salah satu faktor utama yang memperparah bencana ini.